Singaraja (Antara Bali) - Massa yang mengatasnamakan dirinya Forum Masyarakat Bersatu Peduli Rakyat Untuk Sejahtera (Formabes) mendatangi Mapolres Buleleng, Bali, Kamis, untuk mempertanyakan tindak lanjut pengusutan pungutan liar pengurusan sertifikat lahan di Desa Sumberkima melalui Program Nasional Agraria (Prona).
"Sejauh mana pengusutan kasus yang merugikan warga Desa Sumberkima itu?" kata M Zainuri selaku koordinator aksi di Mapolres Buleleng di Singaraja.
Sebelumnya, pihak Polres Buleleng telah menetapkan Kepala Desa Sumberkima Putu Wijaya sebagai tersangka kasus pungli Prona di desanya. Namun sampai saat ini polisi belum menahan tersangka.
"Hampir tiga bulan kasus ini ditangani polisi. Tapi sampai sekarang belum ada kemajuan sama sekali," ujarnya.
Zainuri juga menyayangkan sikap aparat kepolisian yang tidak segera menahan tersangka, padahal barang bukti dan saksi sudah lengkap.
Kepada para pengunjuk rasa, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Buleleng Inspektur Tingkat Satu Sukirno menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap dan dalam beberapa hari ke depan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.
"Soal penahanan, kami masih menunggu P-21 (berkas sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," ujarnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Sejauh mana pengusutan kasus yang merugikan warga Desa Sumberkima itu?" kata M Zainuri selaku koordinator aksi di Mapolres Buleleng di Singaraja.
Sebelumnya, pihak Polres Buleleng telah menetapkan Kepala Desa Sumberkima Putu Wijaya sebagai tersangka kasus pungli Prona di desanya. Namun sampai saat ini polisi belum menahan tersangka.
"Hampir tiga bulan kasus ini ditangani polisi. Tapi sampai sekarang belum ada kemajuan sama sekali," ujarnya.
Zainuri juga menyayangkan sikap aparat kepolisian yang tidak segera menahan tersangka, padahal barang bukti dan saksi sudah lengkap.
Kepada para pengunjuk rasa, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Buleleng Inspektur Tingkat Satu Sukirno menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap dan dalam beberapa hari ke depan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.
"Soal penahanan, kami masih menunggu P-21 (berkas sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," ujarnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013