Kuala Lumpur (Antara Bali) - Kementerian Dalam Negeri Malaysia mengajukan banding terhadap penggunaan kata "Allah" dalam surat kabar The Herald untuk melindungi keharmonisan warga dari semua ras dan agama di Malaysia.
Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi mengatakan sebagai pihak yang terlibat dalam pengajuan banding, Kemendagri tidak hanya melihat aspek hukum, namun juga menekankan pada sensitifitas umat Islam di Malaysia.
Semua pihak harus menghormati keputusan Pengadilan Banding untuk melarang media mingguan Katolik The Herald menggunakan kata 'Allah' untuk menyebut Tuhan.
"Semua pihak harus saling menghormati satu sama lain dalam hal keyakinan agama," katanya kepada wartawan di Wisma Bernama.
Ahmad Zahid berharap bahwa keputusan oleh Pengadilan Tinggi tidak akan menyebabkan perpecahan antara Muslim dan non-Muslim di Malaysia di Kuala Lumpur.
"Jika ada ketidakpuasan dengan pemerintah, mereka dapat membawanya ke Pengadilan Federal karena itu adalah hak mereka. "Bagi saya, itu adalah proses hukum, tetapi dalam hal keamanan, saya tidak ingin melihat perpecahan antara Muslim dan non-Muslim," tambahnya.
Pada Senin, Pengadilan Tinggi dengan suara bulat memutuskan untuk mengizinkan pengajuan banding pemerintah dan mengesampingkan putusan Pengadilan Tinggi pada tahun 2009 yang memungkinkan The Herald untuk menggunakan kata 'Allah' dalam penerbitannya. (Bernama/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi mengatakan sebagai pihak yang terlibat dalam pengajuan banding, Kemendagri tidak hanya melihat aspek hukum, namun juga menekankan pada sensitifitas umat Islam di Malaysia.
Semua pihak harus menghormati keputusan Pengadilan Banding untuk melarang media mingguan Katolik The Herald menggunakan kata 'Allah' untuk menyebut Tuhan.
"Semua pihak harus saling menghormati satu sama lain dalam hal keyakinan agama," katanya kepada wartawan di Wisma Bernama.
Ahmad Zahid berharap bahwa keputusan oleh Pengadilan Tinggi tidak akan menyebabkan perpecahan antara Muslim dan non-Muslim di Malaysia di Kuala Lumpur.
"Jika ada ketidakpuasan dengan pemerintah, mereka dapat membawanya ke Pengadilan Federal karena itu adalah hak mereka. "Bagi saya, itu adalah proses hukum, tetapi dalam hal keamanan, saya tidak ingin melihat perpecahan antara Muslim dan non-Muslim," tambahnya.
Pada Senin, Pengadilan Tinggi dengan suara bulat memutuskan untuk mengizinkan pengajuan banding pemerintah dan mengesampingkan putusan Pengadilan Tinggi pada tahun 2009 yang memungkinkan The Herald untuk menggunakan kata 'Allah' dalam penerbitannya. (Bernama/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013