Negara (Antara Bali) - Satpol PP Kabupaten Jembrana menertibkan atribut parpol, berupa puluhan bendera yang dipasang di jalan raya Denpasar-Gilimanuk.

"Bendera parpol tersebut kami turunkan karena melanggar SE Bupati Jembrana, yang melarang pemasangan atribut kampanye di sepanjang jalan raya Denpasar-Gilimanuk," kata Kepala Kantor Satpol PP Jembrana, Putu Widarta, Sabtu.

Menurutnya, bendera salah satu parpol tersebut dipasang pada pohon perindang, di sepanjang Kelurahan Tegalcangkring hingga Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, ada bendera parpol yang dipasang di wilayah tersebut. Kami memang berharap, masyarakat memberikan informasi jika ada pemasangan atribut kampanye yang melanggar aturan," ujarnya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013