Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap penyanyi Maia Estianty terkait musibah kecelakaan yang melibatkan putra bungsunya, AQJ alias DL (13) menewaskan enam korban dan melukai sembilan orang lainnya.
"Surat panggilan telah dikirimkan rencananya hari (Kamis) ini," kata Wakil Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis.
Namun, Sambodo tidak menjelaskan Maia Estianty akan tiba ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya pada pukul berapa.
Penyidik kepolisian kemungkinan akan menanyakan perihal sejauhmana Maia mengetahui AQJ bisa mengemudikan kendaraan.
Sebelumnya, mantan suami Maia, Ahmad Dhani telah memenuhi panggilan kepolisian pada Rabu (11/9) malam.
Dhani mengaku tidak mengetahui dan mengizinkan AQJ mengemudikan kendaraan sebelum terlibat kecelakaan.
"Saya tahu dia mengemudikan kendaraan setelah terjadi kecelakaan," ujar Dhani.
AQJ yang mengendarai mobil sedan Mitsubishi bernomor polisi B-80-SAL terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu bernomor polisi B-1349-TEN dan Avanza pelat nomor B-1882-UZJ.
AQJ mengendarai mobil dari arah selatan menuju utara, kemudian kehilangan kendali akibat diduga tidak konsentransi.
Mobil itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan dan menghantam Daihatsu "Grand Max" yang melaju dari arah utara ke selatan.
Kemudian mobil Daihatsu itu terdorong, sehingga menabrak Avanza bernomor polisi B-1882-UZJ. (*/DWA
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Surat panggilan telah dikirimkan rencananya hari (Kamis) ini," kata Wakil Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis.
Namun, Sambodo tidak menjelaskan Maia Estianty akan tiba ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya pada pukul berapa.
Penyidik kepolisian kemungkinan akan menanyakan perihal sejauhmana Maia mengetahui AQJ bisa mengemudikan kendaraan.
Sebelumnya, mantan suami Maia, Ahmad Dhani telah memenuhi panggilan kepolisian pada Rabu (11/9) malam.
Dhani mengaku tidak mengetahui dan mengizinkan AQJ mengemudikan kendaraan sebelum terlibat kecelakaan.
"Saya tahu dia mengemudikan kendaraan setelah terjadi kecelakaan," ujar Dhani.
AQJ yang mengendarai mobil sedan Mitsubishi bernomor polisi B-80-SAL terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu bernomor polisi B-1349-TEN dan Avanza pelat nomor B-1882-UZJ.
AQJ mengendarai mobil dari arah selatan menuju utara, kemudian kehilangan kendali akibat diduga tidak konsentransi.
Mobil itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan dan menghantam Daihatsu "Grand Max" yang melaju dari arah utara ke selatan.
Kemudian mobil Daihatsu itu terdorong, sehingga menabrak Avanza bernomor polisi B-1882-UZJ. (*/DWA
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013