Singaraja (Antara Bali) - Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka berdalih bahwa surat peringatan yang diberikan kepada PT General Energi Bali sebagai pelaksana proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang demi terjaganya kualitas investasi di daerah.
"Setiap pembangunan daerah yang menggandeng investor senantiasa mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik dari sisi kontribusi pihak investor kepada daerah maupun pemenuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap ketentuan yang dipersyaratkan," katanya di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa.
Dari segi kontribusi, dia mengemukakan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 11 Tahun 1996 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah yang sudah diberlakukan terhadap seluruh kegiatan investasi di kabupaten paling utara Pulau Bali itu.
"Sementara dari sisi regulasi, pemerintah berkewajiban mengawal pelaksanaan investasi yang berkualitas agar sesuai dengan ketentuan perijinan yang berlaku dan dampak yang nantinya ditimbulkan agar tetap berwawasan lingkungan," katanya mengenai surat peringatan terhadap GEB sebagai pelaksana proyek PLTU Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, itu.
Menurut Puspaka, surat peringatan tersebut sebagai wujud peran aktif pemerintah daerah dalam mengawal kegiatan investasi agar sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketaatan dalam melaksanakan kegiatan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Bali melalui Keputusan Gubernur Bali No. 1/04-A/HK/2007 tentang Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Setiap pembangunan daerah yang menggandeng investor senantiasa mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik dari sisi kontribusi pihak investor kepada daerah maupun pemenuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap ketentuan yang dipersyaratkan," katanya di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa.
Dari segi kontribusi, dia mengemukakan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 11 Tahun 1996 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah yang sudah diberlakukan terhadap seluruh kegiatan investasi di kabupaten paling utara Pulau Bali itu.
"Sementara dari sisi regulasi, pemerintah berkewajiban mengawal pelaksanaan investasi yang berkualitas agar sesuai dengan ketentuan perijinan yang berlaku dan dampak yang nantinya ditimbulkan agar tetap berwawasan lingkungan," katanya mengenai surat peringatan terhadap GEB sebagai pelaksana proyek PLTU Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, itu.
Menurut Puspaka, surat peringatan tersebut sebagai wujud peran aktif pemerintah daerah dalam mengawal kegiatan investasi agar sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketaatan dalam melaksanakan kegiatan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Bali melalui Keputusan Gubernur Bali No. 1/04-A/HK/2007 tentang Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013