Denpasar (Antara Bali) - Kalangan DPRD Kota Denpasar yang tergabung dalam Pansus XXI mengingatkan jangan sampai tenaga kerja lokal dimatikan ketika Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sudah ditetapkan.

"Jangan sampai adanya perda IMTA malah akan meluluhlantakkan tenaga kerja lokal kita. Kami minta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait berkoordinasi dengan pemberi kerja baik di hotel, perusahaan swasta lainnya yang memperkerjakan tenaga asing agar lebih selektif," kata Anggota Pansus XXI Ketut Suteja Kumara, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, jangan hanya gara-gara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Denpasar, lalu tenaga kerja lokal kurang mendapat perhatian.

Sebelumnya Dewan Denpasar sudah menyepakati retribusi perpanjangan IMTA sebesar 100 dolar AS per bulan untuk setiap pekerja asing. Rata-rata per tahun jumlah tenaga kerja asing yang memperpanjang IMTA pada kisaran 200-300 orang.

Sementara itu, Anak Agung Gede Mahendra, anggota Pansus XXI lainnya mengatakan pada prinsipnya dalam Ranperda IMTA tidak ada perubahan yang berarti.

"Hanya penekanan pada izin kerja lebih dari satu daerah saja. Ranperda ini bukan hanya sekadar aturan. Ini dibuat untuk melindungi pekerja lokal," katanya pada acara diskusi Pansus XXI dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Denpasar terkait IMTA itu.

Pada kesempatan itu, dewan juga menyoroti minimnya tenaga kerja yang dimiliki Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Denpasar. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013