Denpasar (Antara Bali) - Narapidana kasus narkoba dari Australia Schapelle Leigh Corby hingga saat belum melengkapi sejumlah kelengkapan dokumen bebas bersyarat.
     
"Harus ada beberapa yang dipenuhi oleh pihak mereka, harus ada beberapa surat, kalau kelengkapan surat yang dikerjakan di lapas sudah siap," kata Kepala LP Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, Sabtu.
     
Menurut dia, sejumlah dokumen harus dilengkapi oleh pihak penasehat hukum narapidana cantik asal Gold Coast, Queensland itu di antaranya kelengkapan dokumen dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
     
Selain itu juga harus ada surat keterangan dari interpol yang menyatakan bahwa perempuan 35 tahun itu tidak tersangkut kasus kriminal di negara lain.
     
"Penasehat hukumnya harus bergerak karena ini menjadi ranahnya mereka, tetapi kewajiban kami sudah kami laksanakan," ujarnya. (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013