Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali berhasil mengamankan 30 dus atau 360 botol minuman impor beralkohol jenis anggur yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

"Minuman beralkohol asal impor itu kami amankan sehubungan tidak dilengkapi dokumen resmi, antara lain tanpa pita cukai," kata Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Mulyadi di Denpasar, Rabu.

Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung diduga ada peredaran minuman beralkohol ilegal.

Dari informasi itu, pada Jumat (16/4) lalu sekitar pukul 21:00 wita petugas melakukan pembuntutan terhadap sebuah kendaraan yang membawa tumpukan kardus, yang dicurigai mengangkut minuman ilegal.

Selanjutnya, dari pantauan petugas diketahui kendaraan tersebut masuk ke dalam sebuah gudang milik I Made Wiadnyana di Jalan Raya Padonan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan botol minuman asal impor beralkohol jenis anggur merk Jacob's Creek sebanyak 30 dus, yang masing-masing dus berisi 12 botol.

"Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata minuman tersebut tidak dilengkapi pita cukai," ucapnya.

Melihat itu, lanjut Mulyadi, petugas langsung menyita dan membawa minuman ke markas Polda Bali di Denpasar.

AKBP Mulyadi mengatakan, karena kejadian itu merupakan tindak pelanggaran cukai, maka pihaknya kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kanwil Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali.

Sementara Kasi Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Ngurah Rai, I Gusti Putu Yasa, yang menerima penyerahan barang bukti tersebut, menyatakan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus itu.

"Kami masih harus lakukan penyelidikan di lapangan guna lebih mengetahui jenis pelanggaran yang telah dilakukan pemilik barang eks impor itu," katanya.

Ditanya kemungkinan pasal yang akan dikenakan, Putu Yasa mengatakan, dari temuan awal pelaku diduga kuat telah melanggar pasal 50 jo pasal 14 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Sesuai bunyi pasal itu, si pelanggar dapat diancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara, ujar Putu Yasa.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010