Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Republik Indonesia menilai sistem administrasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabanan kacau sehingga keluar rekomendasi ganda atas kaveling lahan perumahan di Desa Abiantuwung yang saling bertolak belakang.
"Adanya surat rekomendasi ganda sangat mencoreng kinerja pemerintah selaku pelayan publik karena tidak teliti dalam menjalankan tugas," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatthab di Denpasar, Jumat.
Selain itu, kesalahan administratif itu memperlihatkan adanya kekacauan dalam tata kelola administrasi kelembagaan pemerintah khususnya di Bappeda Kabupaten Tabanan.
Dengan demikian, pihaknya meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada bawahannya agar tidak mengulangi kesalahan tersebut.
"Kesalahan itu tidak main-main, itu kesalahan fatal dan seharusnya mendapatkan perigangat dari atasanya," ucapnya.
Umar berharap, kesalahan administratif yang terjadi di Kabupaten Tabanan menjadi pembelajaran bagi instansi pemerintah lainnya agar tidak terulang.
Sebelumnya Bappeda Tabanan dilaporkan oleh Gerakan Moral Masyarakat Tabanan (GMT) terkait rekomendasi ganda tata ruang di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.
Pada surat rekomendasi nomor 050/1700/Bappeda tertanggal 17 Juni 2013 disebutkan bahwa kaveling lahan di desa itu seluas 1.224 meter persegi atas nama I Wayan Rubadiana dan 1.500 meter persegi atas nama I Nengah Suji tidak memungkinkan untuk dibangun perumahan. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Adanya surat rekomendasi ganda sangat mencoreng kinerja pemerintah selaku pelayan publik karena tidak teliti dalam menjalankan tugas," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatthab di Denpasar, Jumat.
Selain itu, kesalahan administratif itu memperlihatkan adanya kekacauan dalam tata kelola administrasi kelembagaan pemerintah khususnya di Bappeda Kabupaten Tabanan.
Dengan demikian, pihaknya meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada bawahannya agar tidak mengulangi kesalahan tersebut.
"Kesalahan itu tidak main-main, itu kesalahan fatal dan seharusnya mendapatkan perigangat dari atasanya," ucapnya.
Umar berharap, kesalahan administratif yang terjadi di Kabupaten Tabanan menjadi pembelajaran bagi instansi pemerintah lainnya agar tidak terulang.
Sebelumnya Bappeda Tabanan dilaporkan oleh Gerakan Moral Masyarakat Tabanan (GMT) terkait rekomendasi ganda tata ruang di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.
Pada surat rekomendasi nomor 050/1700/Bappeda tertanggal 17 Juni 2013 disebutkan bahwa kaveling lahan di desa itu seluas 1.224 meter persegi atas nama I Wayan Rubadiana dan 1.500 meter persegi atas nama I Nengah Suji tidak memungkinkan untuk dibangun perumahan. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013