Negara (Antara Bali) - Polres Jembrana menangkap SD, warga Kelurahan Baler Bale Agung, yang diduga sebagai mucikari, saat yang bersangkutan menunggu tiga ABG anak buahnya yang sedang melayani tamu di sebuah hotel.
"Remaja yang ia jual masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Pelaku kini kami tahan untuk proses penyidikan," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, Kamis.
Informasi yang diperoleh, tiga ABG tersebut melayani tamu orang asing di salah satu hotel di Kecamatan Negara.
Menurut Setiajaya, saat diperiksa, SD mengaku, menjual tiga remaja tersebut masing-masing Rp600 ribu untuk sekali kencan.
Dari pembayaran itu, ia mendapatkan Rp300 ribu, sementara anak buahnya yang melayani tamu memperoleh Rp250 ribu, dan Rp50 ribu sisanya untuk penghubung yang mencarikan tamu.
Pihak kepolisian menjerat SD dengan pasal 88 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Remaja yang ia jual masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Pelaku kini kami tahan untuk proses penyidikan," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, Kamis.
Informasi yang diperoleh, tiga ABG tersebut melayani tamu orang asing di salah satu hotel di Kecamatan Negara.
Menurut Setiajaya, saat diperiksa, SD mengaku, menjual tiga remaja tersebut masing-masing Rp600 ribu untuk sekali kencan.
Dari pembayaran itu, ia mendapatkan Rp300 ribu, sementara anak buahnya yang melayani tamu memperoleh Rp250 ribu, dan Rp50 ribu sisanya untuk penghubung yang mencarikan tamu.
Pihak kepolisian menjerat SD dengan pasal 88 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013