Amlapura (Antara Bali) - Pelaku pembunuhan sadis terhadap saudara kandungnya di Kabupaten Karangasem, Bali, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Amlapura, Rabu, Jaksa Penuntut Umum Ketut Sudiarta, menganggap terdakwa, Nyoman Siar (63), secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP.

Nyoman Siar (63) membunuh kakak kandungnya I Wayan Orta (65) dalam kondisi sadar di Banjar Pelisan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, tiga bulan yang lalu.

Saat menyambut kedatangan terdakwa di rumahnya, korban mengatakan akan menjual tanah warisan orang tuanya.

"Terdakwa melarang. Namun korban malah marah dan menyerang adiknya tersebut dengan golok sehingga terluka pada punggung tanganya," kata Sudiarta.

Tidak terima oleh ulah kakaknya, terdakwa mengambil kapak di rumahnya yang dipisahkan gang dengan rumah korban.

Korban yang saat itu posisinya membelakangi terdakwa tewas setelah leher dan kepalanya terkena sabetan kapak.

Bahkan lengan kiri korban nyaris putus. Usai melakukan aksinya tersebut terdakwa lalu menemui anaknya dan meminta diantar ke pos polisi di Tianyar.

Namun karena sudah malam pos polisi dalam keadaan kosong sehingga terdakwa menemui Kepala Desa Tianyar agar diantarkan ke Mapolsek Kubu untuk menyerahkan diri. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Putu Puspa Artayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013