Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali mencekal para tersangka kasus korupsi yang sedang disidik oleh korps penegakan hukum itu, untuk bepergian ke luar negeri untuk menghindari usaha melarikan diri.

"Seluruh tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Kejati Bali sudah masuk daftar cekal (cegah tangkal) dan tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan di Denpasar, Minggu.

Menurut dia, penetapan cekal itu dilakukan kejaksaan sejak yang bersangkutan berstatus menjadi tersangka.

Tujuan pencekalan itu adalah mengantisipasi tersangka melarikan diri ke luar negeri. "Selain itu jika tersangka dibiarkan pergi ke luar negeri, maka secara otomatis proses penyidikan kasusnya akan terhambat," ucapnya.

Penetapan cekal dari Kejati Bali tersebut, sekaligus memupus rencana salah satu tersangka kasus korupsi di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Praptini, yang akan berkunjung ke Rusia. Berdasarkan informasi rencananya sejumlah pejabat dari perguruan tinggi itu akan berkunjung ke negeri beruang putih dalam waktu dekat.

Sementara itu Pembantu Rektor II IHDN Denpasar Praptini membantah informasi bahwa dirinya bersama pejabat lain akan berangkat ke Rusia. "Itu tidak benar," katanya. (IGT)

Pewarta: Oleh IGK Agung W

Editor : I Gusti Ketut Agung Wijaya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013