Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Amri Sata tidak memenuhi undangan DPRD setempat di Denpasar, Kamis, terkait penanganan kasus-kasus korupsi di daerah itu.
Hal itu membuat pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Bali langsung menggelar rapat tertutup. "Kami sangat kecewa dengan sikap Kajati," kata Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai.
Menurut dia, undangan rapat tersebut hanya untuk mengetahui sejauh mana permasalahan kasus-kasus dugaan korupsi yang menjadi pertanyaan masyarakat.
"Kami bukan ingin mengadili Kejati Bali, tapi hanya undangan koordinasi. Kami ingin tahu sejauh mana Kejati bekerja. Apalagi ada kasus yang di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Itu juga ingin kami tanyakan apa dasarnya agar masyarakat jelas tahu karena banyak yang bertanya-tannya," kata politikus asal Kabupaten Buleleng.
Dewa Rai menganggap alasan ketidakhadiran Kajati mengada-ada. "Kalau merujuk surat ini, alasannya tidak ada yang masuk akal. Kami punya fungsi kontrol bukan hanya pada eksekutif, tetapi juga kepada unsur Muspida, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Kapolda, Kejati, Pangdam termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah," ucapnya.
Menurut dia, bukan sekali ini saja Dewan mengagendakan rapat koordinasi dengan jajaran Kejati Bali. Kajati sebelumnya merespons undangan Dewan untuk rapat koordinasi, meskipun diwakilkan.
Walau Kepala Kejati Bali dua kali mangkir, DPRD tidak putus asa mengundang kembali. "Kami akan undang lagi dan kami sudah siapkan jawaban tertulis atas surat yang dikirim ke kami," kata Dewa Rai. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Hal itu membuat pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Bali langsung menggelar rapat tertutup. "Kami sangat kecewa dengan sikap Kajati," kata Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai.
Menurut dia, undangan rapat tersebut hanya untuk mengetahui sejauh mana permasalahan kasus-kasus dugaan korupsi yang menjadi pertanyaan masyarakat.
"Kami bukan ingin mengadili Kejati Bali, tapi hanya undangan koordinasi. Kami ingin tahu sejauh mana Kejati bekerja. Apalagi ada kasus yang di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Itu juga ingin kami tanyakan apa dasarnya agar masyarakat jelas tahu karena banyak yang bertanya-tannya," kata politikus asal Kabupaten Buleleng.
Dewa Rai menganggap alasan ketidakhadiran Kajati mengada-ada. "Kalau merujuk surat ini, alasannya tidak ada yang masuk akal. Kami punya fungsi kontrol bukan hanya pada eksekutif, tetapi juga kepada unsur Muspida, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Kapolda, Kejati, Pangdam termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah," ucapnya.
Menurut dia, bukan sekali ini saja Dewan mengagendakan rapat koordinasi dengan jajaran Kejati Bali. Kajati sebelumnya merespons undangan Dewan untuk rapat koordinasi, meskipun diwakilkan.
Walau Kepala Kejati Bali dua kali mangkir, DPRD tidak putus asa mengundang kembali. "Kami akan undang lagi dan kami sudah siapkan jawaban tertulis atas surat yang dikirim ke kami," kata Dewa Rai. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013