Denpasar (Antara Bali) - PT PLN Distribusi Bali memutus hubungan kerja (PHK) sebanyak 373 orang karyawan kontrak "outsourcing" atau alih daya yang sebagian di antaranya bahkan telah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun.
     
"Saya berusaha memberikan pelayanan kepada PLN dan kenapa pengabdian yang saya maksimal berikan ternyata diputus. Anak-anak saya nanti makan apa?," kata Gede Raka, salah seorang karyawan PLN yang sudah bekerja sejak tahun 1992 saat mengadukan nasibnya kepada Anggota Komisi IX DPR RI di Denpasar, Senin.
     
Pria paruh baya itu mengaku bahwa sejak awal bekerja di perusahaan listrik milik negera itu, dirinya merangkap pekerjaan yang cukup banyak mulai administrasi hingga melayani hal teknis seperti gangguan.
     
Dia menginginkan agar diangkat menjadi pegawai tetap dan mendapatkan pesangon yang dibayarkan sejak dirinya pertama kali bekerja tahun 1992 bukan berdasarkan kontrak terakhir.
     
Keluhan serupa juga diungkapkan Made Dana (51) karyawan administrasi yang sudah bekerja sejak 27 tahun lalu itu kini tak mengetahui nasibnya setelah diputus kontrak.
     
"Saya sekarang tidak bekerja lagi, pesangonpun belum dapat," ujar pria asal Tianyar, Karangasem itu.
     
Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mengaku terkejut mendengar adanya PHK terhadap 373 karyawan "outsourcing" PLN Bali itu.
     
"Kami terkejut mendengar ada PHK cukup besar di PLN Bali padahal saat ini masyarakat sedang dihadapkan dengan kesulitan luar biasa selain kenaikan harga BBM juga menjelang bulan puasa dan masa anak sekolah," ujarnya.
     
Sementara itu dari keterangan General Manajer PT PLN Distribusi Bali, Ida Bagus Gede Mardawa, disebutkan bahwa terdapat sediktinya 27 perusahaan vendor yang diajak kerja sama untuk menaungi setidaknya 1.347 karyawan alih daya itu.
     
Sebelum bekerja sama dengan para vendor, para karyawan kontrak dan harian dinaungi oleh koperasi PLN sejak tahun 2004.
     
Namun pada tahun 2005, pekerja kemudian ditampung dari koperasi dialihkan ke perusahaan vendor berdasarkan kontrak pemboronagan kerja dengan PLN, yakni PT Karya Dewata Abadi dan sebagian lagi ke beberapa perusahaan vendor lainnya.
     
Pihaknya berdalih bahwa telah melakukan sosialisasi terkait PHK tersebut dan berjanji akan membayarkan hak-hak para pekerja sesuai dengan aturan. (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013