Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tersangka dugaan korupsi penggelembungan dana bantuan sosial pengadaan kain untuk anggota PKK di Kabupaten Bangli yang merugikan keuangan negara sekitar Rp500 juta.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka berinial HP, yang merupakan satunya tersangka dalam kasus ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Putu Gede Sudarma kepada wartawan di Denpasar, Senin.
Penetapan itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan kain bagi ibu-ibu PKK di Kabupaten Bangli pada 2011.
Dia mengaku, belum ada penahanan terhadap tersangka tersebut, namun kasus itu masih terus dalam penyelidikan.
Sudarma tidak memberikan penjelasan yang lebih terperinci secara pasti, namun dia memberikan petunjuk kalau tersangka adalah anggota dewan yang terkait dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui anggota DPRD Bali Hening Puspita Rini sebelumnya membantah melakukan penggelembungan dana bantuan sosial pengadaan kain sebagaimana dituduhkan Kejati Bali. (IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013