Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan tengah mendalami penyebab sebanyak 2.708 pegawai di lingkungan Kementerian Sosial tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama masuk setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, Rabu.
"Ada 2.708 pegawai yang tanpa keterangan, tidak ada izin tetapi juga tidak absen. Jumlah ini cukup besar dan sedang kami telusuri melalui Sekretaris Jenderal beserta staf untuk didalami penyebabnya," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh setelah sistem absensi ditutup pada pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan data total 46.090 pegawai Kemensos, tercatat 3.683 orang bekerja di kantor (WFO), 5.071 orang bekerja dari mana saja (WFA), dan 34.284 orang bekerja dengan skema fleksibel, sementara 344 orang lainnya sedang cuti atau sakit.
Menurut dia, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan bentuk pelanggaran disiplin ASN yang mencederai kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan.
"Sanksi akan dikenakan sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk kategori ringan, sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan," ujarnya.
Selain sanksi administratif, para pegawai yang melanggar juga terancam sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2026