Tabanan (Antara Bali) - Polres Tabanan, Bali menangani kasus dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNMP) Mandiri di Kecamatan Pupuan, Tabanan, dengan kerugian sekitar Rp 210 juta.
"Tersangkanya berinisial. LS (53), ini kasus korupsi pertama pada 2013 yang naik penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, Ajun Komisaris Polisi Eko Kurniawan. Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan sebanyak 30 orang saksi, di mana oleh tersangka dana PNPM Mandiri, yang dikhususkan program pinjaman usaha kecil menengah (UKM) pada 2008 untuk masyarakat Kecamatan Pupuan.
Dana sebesar Rp201 juta pada 2008 itu terdiri atas pencairan ke kelompok tanpa proposal Rp 75 juta yang pengajuanya mengunakan proposal lama mestinya mengunakan proposal baru.
"Penggunaan dana lewat pembayaran oleh kelompok yang tidak disetor ke UPK sebesar Rp 89,2 juta, untuk pembayaran insentif pembayaran tepat waktu (IPTW) sebesar Rp 22,6 juta, tapi tersangka tidak memberikan ke 23 kelompok," katanya.
Terkait identitas, tersangka merupakan salah seorang Bendahara dana PNPM Mandiri. Meski begitu, tersangka bukanlah PNS, melainkan pengelola dana yang mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Tabanan. (EKA/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Tersangkanya berinisial. LS (53), ini kasus korupsi pertama pada 2013 yang naik penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, Ajun Komisaris Polisi Eko Kurniawan. Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan sebanyak 30 orang saksi, di mana oleh tersangka dana PNPM Mandiri, yang dikhususkan program pinjaman usaha kecil menengah (UKM) pada 2008 untuk masyarakat Kecamatan Pupuan.
Dana sebesar Rp201 juta pada 2008 itu terdiri atas pencairan ke kelompok tanpa proposal Rp 75 juta yang pengajuanya mengunakan proposal lama mestinya mengunakan proposal baru.
"Penggunaan dana lewat pembayaran oleh kelompok yang tidak disetor ke UPK sebesar Rp 89,2 juta, untuk pembayaran insentif pembayaran tepat waktu (IPTW) sebesar Rp 22,6 juta, tapi tersangka tidak memberikan ke 23 kelompok," katanya.
Terkait identitas, tersangka merupakan salah seorang Bendahara dana PNPM Mandiri. Meski begitu, tersangka bukanlah PNS, melainkan pengelola dana yang mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Tabanan. (EKA/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013