BPJS Kesehatan Denpasar, Bali, memproses reaktivasi masyarakat miskin Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan sebanyak 37.744 orang di tiga wilayah kerja.
“Kami sedang berprogres reaktivasi,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi di Denpasar, Bali, Rabu.
Pihaknya memiliki wilayah kerja di tiga daerah yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan.
Adapun jumlah PBI JKN yang dinonaktifkan terbanyak di Kota Denpasar mencapai 24.401 orang, kemudian Kabupaten Badung ada 6.499 dan Kabupaten Tabanan, ada 6.844 orang.
“Untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung akan dialihkan menjadi tanggungan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Sedangkan untuk Kabupaten Tabanan, Wiwiek mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti hal itu melalui rapat rencananya pada Kamis (12/2).
BPJS Kesehatan menjelaskan penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Dalam SK tersebut, lanjutnya, telah dilakukan penyesuaian sejumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru, sehingga secara jumlah total peserta PBI JKN sama dengan jumlah peserta pada bulan sebelumnya.
Pembaruan data itu dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos) supaya data peserta penerima iuran itu tepat sasaran.
Adapun alur yang dilakukan apabila PBI JKN dinonaktifkan yaitu bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kemensos dan Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, kata dia, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN tersebut.
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2026