Pemerintah Kota Denpasar meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia dalam bidang pelayanan publik.
Penghargaan diserahkan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika yang diterima Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Kamis.
Opini ini menjadi penanda kualitas pelayanan publik yang tidak hanya patuh standar, tetapi juga bebas dari maladministrasi.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra yang hadir dalam acara pemberian penghargaan tersebut mengatakan pelayanan publik merupakan hak warga negara sekaligus kewajiban bagi aparatur negara.
Sehingga dengan adanya pelayanan publik yang baik maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga akan terus meningkat.
"Dengan pemenuhan pelayanan publik dan hak-hak dasar yang optimal tanpa maladministrasi diharapkan dapat mendukung kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan Opini Ombudsman RI diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Melalui Opini Ombudsman RI, pihaknya berharap tersedia alat ukur yang lebih komprehensif bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tidak hanya patuh standar, tetapi juga bebas dari maladministrasi.
Karena itu, Opini Ombudsman RI bergeser penilaiannya pada tata kelola penyelenggaraan pelayanan seperti kompetensi pelaksana, perencanaan pelayanan yang berprinsip pada transparansi dan akuntabilitas, tata kelola pengaduan yang baik.
Selain itu, menekankan pada persepsi masyarakat terhadap maladministrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap setiap penyelenggara layanan, serta kepatuhan penyelenggara terhadap produk pengawasan Ombudsman RI, seperti Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, Saran Penyempurnaan, dan Rekomendasi.
"Kepatuhan hukum atas produk pengawasan Ombudsman RI menjadi bukti nyata kepedulian penyelenggara layanan terhadap kualitas pelayanan publik yang baik, bermartabat, dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat," kata Najih.
Sementara, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengaku bersyukur dan bangga Kota Denpasar dapat meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Pelayanan publik merupakan wajah kehadiran pemerintah di masyarakat.
Sehingga, opini ini bukan hanya sekedar nilai, melainkan penegasan pelayanan publik di Kota Denpasar telah memenuhi standar dan tanpa maladministrasi.
Jaya Negara juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang senantiasa memberikan bimbingan dan arahan, serta OPD yang telah bekerja keras dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, melayani, sesuai dengan standar dan tanpa maladministrasi.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2026