Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap dua jaringan narkotika lintas provinsi Sumatera-Bali yang melibatkan tiga orang remaja.

Plh. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali Kombes Pol. Tri Kuncoro di Denpasar, Selasa, mengatakan kasus pertama diungkap pada Jumat (16/1) di salah satu pertokoan daerah Kuta dengan mengamankan tersangka FIR (28 tahun).

Pria asal Bogor itu merupakan seorang karyawan swasta.

Kuncoro membeberkan kasus itu bermula dari informasi Bea Cukai Kanwil Bali terkait adanya paket dari Palembang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 502,46 gram brutto.

"Berdasarkan pengakuan tersangka ganja tersebut dipesan melalui media sosial dan rencananya akan diedarkan kembali diedarkan kembali di daerah Kuta Badung," kata Kuncoro.

Kasus kedua diungkap pada Sabtu (17/1) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sambangan Buleleng dan Desa Candi Kuning Tabanan dengan tersangka SP (25) asal Pegayaman dan GON (33) asal Bogor.

Kasus ini diungkap berdasarkan kerja sama intelijen antara BNN Provinsi Riau dan BNNP Bali mengenai adanya peredaran gelap narkotika di daerah Sambangan Buleleng.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil mengamankan SP yang sedang membawa bungkusan hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat 920,3 gram netto.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Ardi Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2026