Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membahas persiapan dari implementasi program Wajib Halal 2026 bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan upaya ini merupakan bentuk penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga guna menyukseskan Wajib Halal Oktober 2026 yang secara efektif akan dimulai 18 Oktober mendatang.
Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, pembahasan ini juga menjelaskan ruang lingkup, tahapan, serta kesiapan regulasi, ekosistem pendukungnya, sertifikasi halal, termasuk peran krusial seluruh sektor dalam ekosistem pendukung dalam sinergi layanan sertifikasi halal.
Ia juga memaparkan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan usaha khususnya UMK, kemudahan proses sertifikasi halal, program sertifikasi halal gratis (SEHATI), dan sebagainya.
Kriteria dan jenis usaha dan produk yang harus mengimplementasikan Wajib Halal 2026 diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2026