Denpasar (Antara Bali) - Ketua Majelis Hakim perkara I Dewa Gede Ramayana, terdakwa kasus dugaan korupsi gaji guru honorer dan pegawai tidak tetap di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bangli, menunjuk dua penasihat hukum untuk mendampingi yang bersangkutan.
Ketua Majelis Hakim Erly Sulistyorini melakukan hal itu dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa.
Hal itu dilakukan hakim perkara tersebut karena terdakwa menolak membawa penasihat hukum secara sendiri.
Bendahara Pembantu Disdikpora Kabupaten Bangli itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi gaji guru honorer dan pegawai tidak tetap.
Akibat penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan terhadap terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp130 juta. (IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013