Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Chatarina Muliana meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung untuk meningkatkan pengawasan khusus terhadap sektor pertanahan di daerah itu.

"Saya minta Kajari baru segera tancap gas, cermati potensi kerawanan hukum di sektor pertanahan dan pariwisata, serta pastikan penegakan hukum berjalan tajam, namun tetap humanis," kata Kajati Bali di sela-sel melantik dan memimpin serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kejari Klungkung di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Kantor Kejati Bali di Denpasar, Jumat.

Chatarina menilai sektor pertanahan di Klungkung tergolong rawan karena letaknya yang strategis dengan potensi pariwisata yang dimilikinya.

Menurut dia, Klungkung memiliki dinamika unik, terutama dengan adanya kawasan Kepulauan Nusa Penida yang pesat dengan kegiatan pariwisata.

Sementara itu, jabatan Kajari Klungkung diserahterimakan dari pejabat lama, I Wayan Suardi yang mendapat promosi sebagai Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, kepada Kepala Kejari Klungkung saat ini diemban oleh R. Indra Senjaya yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Pelantikan oleh Kajati Bali itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV/1734/C/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Kajati Bali menekankan rotasi jabatan merupakan mandat pimpinan untuk penyegaran organisasi.

Kepada Kajari Klungkung yang baru dilantik, Chatarina memberikan instruksi khusus untuk segera beradaptasi dengan kearifan lokal masyarakat Klungkung dan memetakan potensi permasalahan hukum di wilayah tersebut.

Dia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin Kejari Klungkung, serta mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2026