Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memasang empat insinerator yang setiap harinya mampu membakar 10-12 ton sampah di masing-masing unit.
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung Anak Agung Dalem di Kabupaten Badung, Sabtu, mengatakan mesin pembakar yang di tempatkan di TPST Padang Seni, Jalan Bypass Ngurah Rai itu diutamakan untuk mengolah residu dari sampah masyarakat Tuban dan Kuta.
Namun di hari pertama operasional, mereka masih membakar sampah campuran karena alat pemilahan belum dioperasikan dan di tingkat masyarakat proses pemilahan dari sumber belum berjalan baik.
“Kapasitas kalau kami residu itu bisa sampai 10-12 ton per mesin, yang penting sampahnya kering residu, tapi kalau yang masuk kembali lagi sisa makan itu kan basah, dia akan turun mungkin menjadi 7 ton,” kata Agung Dalem.
Oleh karena itu, DLHK Badung mendorong masyarakat tetap menyelesaikan masalah sampah dari sumbernya seperti dengan teba moderen untuk sampah organik dan anorganik dijual ke bank sampah.
Agung Dalem mengambil contoh pengelolaan sampah di Kuta saja, dimana dalam sehari truk DLHK yang sebanyak 29 unit mengumpulkan 60 ton sampah.
Jika dipilah, biasanya sampah organik disana sebanyak 60 persen atau lebih dari 30 ton yang bisa dibawa ke pengolahan pupuk Mengwitani sehingga sisanya 30 ton dapat dibakar di empat insinerator ini.
Pembuatan TPST Padang Seni ini menjadi jawaban cepat Pemkab Badung terhadap persoalan sampah, belum lagi 23 Desember 2025 nanti TPA Suwung akan ditutup.
Di TPST yang akan beroperasi 24 jam terus menerus itu Pemkab Badung menganggarkan empat unit insinerator seharga masing-masing Rp4,8 miliar, sebuah mesin pemilah seharga Rp800 juta dan menggaji 31 tenaga kerja.
Komisaris PT Dodika Prabsco Resik Abadi Karina Prabowo menambahkan bahwa mesin pembakaran sampah ini merupakan produk dalam negeri yang aman mengingat residu dari pembakaran hanyalah abu dan uap halus.
“Abu itu masih bisa dimanfaatkan untuk campuran paving blok ataupun batako, terkait asap kami mengikuti peraturan kementerian, kami sudah memenuhi persyaratan tentang dioksin furan, ini di bawah ambang batas yang dikeluarkan Kementerian LH,” ujarnya.
Untuk tetap memastikan tidak ada kandungan berbahaya dari uap pembakaran, Karina juga akan melakukan uji emisi setelah dua minggu.
Demi menjaga ketangguhan mesin yang diproyeksikan hingga 15 tahun, pihak penyedia juga mengajak masyarakat di Kabupaten Badung melakukan pemilahan sampah dari sumbernya sehingga kerja insinerator akan tetap optimal.
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025