Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mengidentifikasi disharmoni antara UU Pemerintah Daerah (Pemda) dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi elektronik (OSS) di Kabupaten Bangli, Bali.
“Daerah seperti Bangli yang mengemban tanggung jawab besar terhadap pelestarian Geopark Batur dan sistem adat, kehilangan sebagian ruang kendali terhadap proses perizinan,” kata Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Bangli, Bali, Kamis.
Menurut dia, izin dalam OSS tersebut memiliki konsekuensi langsung pada pemanfaatan ruang dan dinamika sosial.
Untuk itu, ia bersama anggota DPD RI lainnya mengunjungi sejumlah daerah untuk mengaudit peraturan salah satunya di Bangli, Bali.
Tujuannya, untuk menampung aspirasi dan masukan dari daerah yang digunakan PPUU DPD RI untuk menyusun rekomendasi atas revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang saat ini sedang bergulir.
Upaya itu, lanjut dia, juga sekaligus menyelaraskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Masyarakat Adat agar sejalan dengan kebutuhan nyata di daerah.
Senator asal Jawa Tengah itu mengungkapkan sentralisasi perizinan melalui OSS telah mendorong ketegangan normatif dan praktis.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Bali I Komang Merta Jiwa menilai disharmoni tersebut mendorong pengendalian tata ruang jadi melemah, kemudian menggerus kewenangan pemerintah daerah melakukan verifikasi substantif yang berdampak terhadap upaya perlindungan pertanian dan kawasan konservasi.
Ia menambahkan perlu melibatkan masyarakat adat dalam mekanisme formal pada sistem OSS karena potensi masyarakat adat kehilangan otoritas atas wilayahnya.
Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah daerah sulit menolak izin yang bertentangan dengan awig-awig (hukum adat).
“Permasalahan ini merusak dua pilar utama Bangli,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar mengakui OSS sebagai perizinan usaha diatur oleh pusat, membuat daerah kehilangan kewenangan dan menghambat pelayanan.
Untuk itu, ia mendesak agar revisi UU Pemda perlu memperkuat kembali kewenangan pemerintah daerah.
“Pengelolaan yang tidak jelas, perizinan yang sangat mudah diterbitkan, berdampak pada aspek pengelolaan SDA dan lingkungan hidup,” ucapnya.
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025