Denpasar (Antara Bali) - Tim Pemenangan Cagub dan Cawagub Puspayoga dan Sukrawan (PAS) mengerahkan kekuatan penuh untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami siapkan 20 pengacara untuk mengawal gugatan Pilkada Bali di MK," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP PDIP Arteria Dahlan, Jumat.
Ia mengatakan jika gugatan PDIP dalam Pilkada Bali sudah masuk ke MK, namun masih menunggu nomor registrasi. Arteria mengatakan mengenai jadwal persidangan akan dilakukan pekan depan karena masih menunggu registrasi.
"Kami masih menunggu registrasi dari MK. Dari segi aturan setelah melakukan registrasi atau pendaftaran gugatan, persidangan bisa dimulai setelah tiga hari registrasi itu," katanya.
Dikatakan ada beberapa materi gugatan yang diajukan ke MK di antaranya masalah hasil hitung dan rekapitulasi tahapan. "Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk mendukung gugatan kami," katanya.
Sementara itu, KPU Bali sudah mulai mempersiapkan data dan berkoordinasi dengan beberapa pakar hukum untuk meladeni gugatan PDIP tersebut.
Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa mengatakan pihaknya siap melayani gugatan PDIP di MK. Dan pihaknya mempersiapkan data dan dokumen meski waktu yang dimiliki KPU Bali sangat singkat.
"Dalam waktu yang singkat ini, kami harus menyiapkan data-data yang matang agar bisa memberikan keterangan di MK. Namun kami berusaha memaksimalkan waktu yang ada ini untuk melakukan koordinasi agar data-data formulir C1 dan D1 atau yang lainnya dibutuhkan bisa terkumpul sesuai jadwal sebelum persidangan," Katanya.
Menurut Lanang, KPU Bali juga akan menyiapkan tim hukum guna mengawal gugatan PDIP di MK.
"Saat ini kami masih dalam batas koordinasi dan yang pastinya jika sudah digugat kami juga wajib menyiapkan tim hukum. Siapa-siapa saja tim hukum KPU Bali, kita masih melakukan penjajakan," katanya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kami siapkan 20 pengacara untuk mengawal gugatan Pilkada Bali di MK," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP PDIP Arteria Dahlan, Jumat.
Ia mengatakan jika gugatan PDIP dalam Pilkada Bali sudah masuk ke MK, namun masih menunggu nomor registrasi. Arteria mengatakan mengenai jadwal persidangan akan dilakukan pekan depan karena masih menunggu registrasi.
"Kami masih menunggu registrasi dari MK. Dari segi aturan setelah melakukan registrasi atau pendaftaran gugatan, persidangan bisa dimulai setelah tiga hari registrasi itu," katanya.
Dikatakan ada beberapa materi gugatan yang diajukan ke MK di antaranya masalah hasil hitung dan rekapitulasi tahapan. "Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk mendukung gugatan kami," katanya.
Sementara itu, KPU Bali sudah mulai mempersiapkan data dan berkoordinasi dengan beberapa pakar hukum untuk meladeni gugatan PDIP tersebut.
Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa mengatakan pihaknya siap melayani gugatan PDIP di MK. Dan pihaknya mempersiapkan data dan dokumen meski waktu yang dimiliki KPU Bali sangat singkat.
"Dalam waktu yang singkat ini, kami harus menyiapkan data-data yang matang agar bisa memberikan keterangan di MK. Namun kami berusaha memaksimalkan waktu yang ada ini untuk melakukan koordinasi agar data-data formulir C1 dan D1 atau yang lainnya dibutuhkan bisa terkumpul sesuai jadwal sebelum persidangan," Katanya.
Menurut Lanang, KPU Bali juga akan menyiapkan tim hukum guna mengawal gugatan PDIP di MK.
"Saat ini kami masih dalam batas koordinasi dan yang pastinya jika sudah digugat kami juga wajib menyiapkan tim hukum. Siapa-siapa saja tim hukum KPU Bali, kita masih melakukan penjajakan," katanya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013