Bandung (Antara Bali) - Polda Jabar menangkap BP, seorang agen pemasaran investasi emas bermasalah di wilayah Kota Bandung yang mengakibatkan kerugian bagi para nasabahnya ratusan miliar rupiah.
"Tersangka telah menangkap BP, salah seorang terlapor dari kasus investasi emas bermasalah di wilayah Bandung dan yang bersangkutan ditangkap Rabu (29/5)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Bandung, Kamis.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Direktorat Reskrim Polda Jabar sejak Rabu pukul 17.00 WIB. BP merupakan salah satu dari lima terlapor yang dianggap bertanggung jawab atas operasional investasi emas yang kemudian bermasalah itu.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh seorang nasabah investasi itu yang merasa dirugikan, empat terlapor lainya LK, BL, WS dan SF," kata Martinus.
Ia menyebutkan, kejadian perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu berlangsung di kawasan Ruko Pascal Hypersquare Jalan Pasirkaliki Kota Bandung.
Modus operandi yang dijalankan dalam kasus itu, terlapor menawarkan investasi emas kepada para korban di PT Primaz yang berlokasi di ruko mernomor C-21 itu. Investasi emas itu terdiri dari dua produk yakni fisik dengan keuntungan 2,5 persen, dan gadai dengan keuntungan 2,8 persen hingga 3,2 persen setiap bulannya. (*/WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Tersangka telah menangkap BP, salah seorang terlapor dari kasus investasi emas bermasalah di wilayah Bandung dan yang bersangkutan ditangkap Rabu (29/5)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Bandung, Kamis.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Direktorat Reskrim Polda Jabar sejak Rabu pukul 17.00 WIB. BP merupakan salah satu dari lima terlapor yang dianggap bertanggung jawab atas operasional investasi emas yang kemudian bermasalah itu.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh seorang nasabah investasi itu yang merasa dirugikan, empat terlapor lainya LK, BL, WS dan SF," kata Martinus.
Ia menyebutkan, kejadian perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu berlangsung di kawasan Ruko Pascal Hypersquare Jalan Pasirkaliki Kota Bandung.
Modus operandi yang dijalankan dalam kasus itu, terlapor menawarkan investasi emas kepada para korban di PT Primaz yang berlokasi di ruko mernomor C-21 itu. Investasi emas itu terdiri dari dua produk yakni fisik dengan keuntungan 2,5 persen, dan gadai dengan keuntungan 2,8 persen hingga 3,2 persen setiap bulannya. (*/WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013