Denpasar (Antara Bali) - Pelaksanaan "Denpasar Sewerage Development Project (DSDP)" tahap II akan dimulai akhir April 2010, yang areal garapannya meliputi wilayah Sanur, Denpasar dan Kuta, Bali.
Ketua Satuan Kerja DSDP Ir Wayan Budiarta di Denpasar, Selasa mengatakan, pada proyek DSDP tahap II akan menambah sambungan pelanggan baru yang jumlahnya mencapai 7.200 unit.
"Untuk wilayah Kota Denpasar akan ada 4.700 sambungan baru lagi. Pengerjaan tahap II ini akan lebih ringan dibanding proyek tahap I, karena pipa yang dipasang diameternya lebih kecil," katanya.
Namun demikian, kata dia, dalam pengerjaan proyek tersebut sudah tentu akan sedikit menganggu jalur lalu lintas di wilayah yang akan dipasangi pipa menyalur limbah tersebut.
"Kami akan berupaya meminimalkan pengambilan jalur lalu lintas dan kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan, Poltabes Denpasar dan Polres Badung," kata Budiarta.
Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat tentang macetnya saluran DSDP tahap I, Budiarsa mengatakan, itu sangat terkait dengan pola dan prilaku masyarakat.
Menurut dia, masih banyak warga masyarakat yang membuang aneka benda ke dalam saluran limbah hingga memacetkan saluran pipa DSDP.
"Kemacetan pada sejumlah saluran terjadi akibat prilaku masyarakat pengguna itu sendiri. Mereka juga membuang dan menyalurkan air hujan ke dalam saluaran DSDP," ucapnya.
Padahal, kata dia, saluran DSDP sesungguhnya hanya diperuntukan bagi pengolahan limbah rumah tangga dan perhotelan yang ada di kawasan layanan.
Ia mengatakan, sampai saat ini DSDP juga belum mengolah limbah industri yang menjadi penyebab pencemaran lingkungan.
"Kami masih terfokus pada pengelolaan limbah rumah tangga dan hotel, dalam upaya menciptakan sanitasi masyarakat yang bersih dan sehat," ujarnya.
Dikatakan, untuk tahap II yang digarap adalah membangun saluran pipa mencapai 86 kilometer, dengan rincian 34 kilometer di wilayah Kuta, Kabupaten Badung dan sisanya di Kota Denpasar.
"Proyek ini direncanakan akan selesai keseluruhan pada tahun 2016. Soal tarif berlangganan sepenuhnya diserahkan kepada pengelola dengan payung hukum berupa peraturan daerah," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
Ketua Satuan Kerja DSDP Ir Wayan Budiarta di Denpasar, Selasa mengatakan, pada proyek DSDP tahap II akan menambah sambungan pelanggan baru yang jumlahnya mencapai 7.200 unit.
"Untuk wilayah Kota Denpasar akan ada 4.700 sambungan baru lagi. Pengerjaan tahap II ini akan lebih ringan dibanding proyek tahap I, karena pipa yang dipasang diameternya lebih kecil," katanya.
Namun demikian, kata dia, dalam pengerjaan proyek tersebut sudah tentu akan sedikit menganggu jalur lalu lintas di wilayah yang akan dipasangi pipa menyalur limbah tersebut.
"Kami akan berupaya meminimalkan pengambilan jalur lalu lintas dan kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan, Poltabes Denpasar dan Polres Badung," kata Budiarta.
Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat tentang macetnya saluran DSDP tahap I, Budiarsa mengatakan, itu sangat terkait dengan pola dan prilaku masyarakat.
Menurut dia, masih banyak warga masyarakat yang membuang aneka benda ke dalam saluran limbah hingga memacetkan saluran pipa DSDP.
"Kemacetan pada sejumlah saluran terjadi akibat prilaku masyarakat pengguna itu sendiri. Mereka juga membuang dan menyalurkan air hujan ke dalam saluaran DSDP," ucapnya.
Padahal, kata dia, saluran DSDP sesungguhnya hanya diperuntukan bagi pengolahan limbah rumah tangga dan perhotelan yang ada di kawasan layanan.
Ia mengatakan, sampai saat ini DSDP juga belum mengolah limbah industri yang menjadi penyebab pencemaran lingkungan.
"Kami masih terfokus pada pengelolaan limbah rumah tangga dan hotel, dalam upaya menciptakan sanitasi masyarakat yang bersih dan sehat," ujarnya.
Dikatakan, untuk tahap II yang digarap adalah membangun saluran pipa mencapai 86 kilometer, dengan rincian 34 kilometer di wilayah Kuta, Kabupaten Badung dan sisanya di Kota Denpasar.
"Proyek ini direncanakan akan selesai keseluruhan pada tahun 2016. Soal tarif berlangganan sepenuhnya diserahkan kepada pengelola dengan payung hukum berupa peraturan daerah," katanya.(*)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010