Denpasar (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Bali akan mengaudit secara acak calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014 yang telah menyerahkan berkas administrasi ke Komisi Pemilihan Umum.

"Audit akan dilakukan Panwaslu Bali dan panwaslu kabupaten/kota sebagai tindak lanjut surat edaran Badan Pengawas Pemilu tentang pelaksanaan pengawasan verifikasi pencalonan anggota DPRD," kata Ketua Panwaslu Provinis Bali Made Wena di Denpasar, Senin.

Pihaknya menjadwalkan proses audit akan dilakukan dari 24-30 Mei 2013. "Kami sengaja menentukan waktu itu supaya setelah 22 Mei sebagai batas akhir penyerahan perbaikan daftar caleg sementara (DCS) tidak ada lagi yang bertindak curang menyerahkan berkas setelah tanggal yang ditentukan," ucapnya.

Wena berpendapat dengan audit yang dilakukan bertujuan untuk menguji kebenaran Komisi Pemilihan Umum di provinsi dan kabupaten/kota dalam menjalankan tugasnya menilai berkas administrasi dari calon.

"Sekaligus langkah ini sebagai kontrol agar KPU bisa bekerja hati-hati. Jika dari hasil audit kami ternyata ditemukan ada kesalahan yang dilakukan KPU, berarti bisa digeneralisasi DCS lain di luar yang disampel salah juga. Demikian juga sebaliknya," katanya.

Diambil sampel, ujar dia, tidak terlepas dari keterbatasan sumber daya pengawas dalam mengadit dengan waktu yang tersedia.

"Di luar calon yang diaudit, jika masyarakat menemukan ada calon yang memiliki permasalahan, kami minta masyarakat supaya bisa melaporkan ke Panwaslu untuk kami cek kebenarannya," katanya. (LHS)

Pewarta: Oleh: Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013