Kuta (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional bersikap hati-hati sebelum mengeluarkan surat rekomendasi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan aparat hukum (justice collaborator) kepada terpidana kasus penyalahgunaan narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

"Sikap kami ekstra hati-hati. Sampai hari ini kami belum mengeluarkan surat itu karena perlu penelitian mendalam keterlibatan dia. Kalau kurir yang dijebak atau diperdaya, kita memiliki pertimbangan lain. Kalau bagian sindikat berperan aktif, tidak ada kata lain untuk menolak," kata Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Benny Marmoto, pada pertemuan ketiga ASEAN Airport Interdiction Task Force di Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin.

Menurut dia, narapidana yang terjerat kasus narkoba merupakan salah satu pihak yang masih bisa mengendalikan peredaran barang haram itu, baik setelah keluar dari penjara maupun saat masih berada di dalam penjara. (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013