Denpasar (Antara Bali) - Kader PDI Perjuangan Bali, yaitu I Made Sudana, I Wayan Sukaja dan IGN Putra Wirasana mengaku, hingga kini mereka belum menerima surat pemecatan dari DPD PDIP Bali.
"Saya belum terima soal surat pemecatan itu, dan saya tidak takut dipecat karena itu konsekuensi saya mendukung kader PDIP yang maju menjadi calon Bupati Tabanan lewat jalur partai lain," kata I Made Sudana yang dihubungi dari Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, soal pemecatan dirinya itu kehendak segelintir orang yang ingin memuluskan pasangan calon Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan I Komang Gde Sanjaya.
"Dasar hukum pemecatan kami sebagai kader PDIP tidak mengacu pada aturan hukum. Bagaimana dengan kader yang membangkang dan memaksakan kehendak? Padahal surat rekomendasi calon bupati jilid pertama terjadi pembangkangan, kok nggak dipecat. Apa ini namanya hak prerogratif seorang Ketua Umum PDIP," ucap Sudana.
Tindakan pemecatan sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih, kata dia, akan ditindaklanjuti dengan jalan dirinya akan mengadukan pemecatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya akan mengambil langkah-langkah gugatan lewat PTUN, sehingga nanti keputusannya akan lebih jelas dan berdasarkan hukum," kata Sudana yang juga anggota DPRD Bali itu.
Berdasarkan sumber DPD PDIP Bali, nasib ketiga kader yang dipecat tersebut akan ditindaklanjuti pada rapat tertutup bersama jajaran DPP PDIP yang diselenggarakan di hotel berbintang di kawasan Sanur, Bali pada Jumat sore (19/3), dengan agenda membahas "perecallan" dari keanggotaan DPRD Bali, yaitu I Made Sudana dan I Wayan Sukaja.
Sementara anggota KPUD Bali Ketut Udi Prayudi mengaku, mekanisme pengajuan pergantian antar-waktu (PAW) sebagai anggota DPRD diajukan oleh induk partai, dalam hal ini PDIP yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Bali.
Setelah menerima surat usulan itu, pimpinan DPRD Bali menyampaikan permohonan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur Bali. Mendagri sendiri, setelah menerima surat tersebut, akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagaimana dimaksud.
Sebaliknya, mengenai pengganti I Wayan Sukaja dan I Made Sudana nantinya, mekanisme usulannya datang dari KPUD Bali berdasar perolehan suara terbanyak, yang didapat kader PDIP pada pemilu legislatif (Pileg) lalu.
Udi Prayudi mengatakan, dengan mengikuti mekanisme yang ada. Di antaranya setelah menerima SK pemberhentian Sukaja dan Sudana, pimpinan DPRD Bali bersurat kepada KPUD Bali, untuk meminta nama penggantinya.
Setelah didapat, pimpinan DPRD Bali kembali bersurat kepada Mendagri melalui Gubernur Bali. "Mendagri juga akan mengeluarkan SK pengangkatan penggantinya itu," kata Udi Prayudi menjelaskan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Saya belum terima soal surat pemecatan itu, dan saya tidak takut dipecat karena itu konsekuensi saya mendukung kader PDIP yang maju menjadi calon Bupati Tabanan lewat jalur partai lain," kata I Made Sudana yang dihubungi dari Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, soal pemecatan dirinya itu kehendak segelintir orang yang ingin memuluskan pasangan calon Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan I Komang Gde Sanjaya.
"Dasar hukum pemecatan kami sebagai kader PDIP tidak mengacu pada aturan hukum. Bagaimana dengan kader yang membangkang dan memaksakan kehendak? Padahal surat rekomendasi calon bupati jilid pertama terjadi pembangkangan, kok nggak dipecat. Apa ini namanya hak prerogratif seorang Ketua Umum PDIP," ucap Sudana.
Tindakan pemecatan sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih, kata dia, akan ditindaklanjuti dengan jalan dirinya akan mengadukan pemecatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya akan mengambil langkah-langkah gugatan lewat PTUN, sehingga nanti keputusannya akan lebih jelas dan berdasarkan hukum," kata Sudana yang juga anggota DPRD Bali itu.
Berdasarkan sumber DPD PDIP Bali, nasib ketiga kader yang dipecat tersebut akan ditindaklanjuti pada rapat tertutup bersama jajaran DPP PDIP yang diselenggarakan di hotel berbintang di kawasan Sanur, Bali pada Jumat sore (19/3), dengan agenda membahas "perecallan" dari keanggotaan DPRD Bali, yaitu I Made Sudana dan I Wayan Sukaja.
Sementara anggota KPUD Bali Ketut Udi Prayudi mengaku, mekanisme pengajuan pergantian antar-waktu (PAW) sebagai anggota DPRD diajukan oleh induk partai, dalam hal ini PDIP yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Bali.
Setelah menerima surat usulan itu, pimpinan DPRD Bali menyampaikan permohonan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur Bali. Mendagri sendiri, setelah menerima surat tersebut, akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagaimana dimaksud.
Sebaliknya, mengenai pengganti I Wayan Sukaja dan I Made Sudana nantinya, mekanisme usulannya datang dari KPUD Bali berdasar perolehan suara terbanyak, yang didapat kader PDIP pada pemilu legislatif (Pileg) lalu.
Udi Prayudi mengatakan, dengan mengikuti mekanisme yang ada. Di antaranya setelah menerima SK pemberhentian Sukaja dan Sudana, pimpinan DPRD Bali bersurat kepada KPUD Bali, untuk meminta nama penggantinya.
Setelah didapat, pimpinan DPRD Bali kembali bersurat kepada Mendagri melalui Gubernur Bali. "Mendagri juga akan mengeluarkan SK pengangkatan penggantinya itu," kata Udi Prayudi menjelaskan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010