Singaraja (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu mendalami dugaan kecurangan pemungutan suara di Desa Bungkulan, Kabupaten Buleleng, Rabu (15/5), yang merupakan kampung halaman Calon Wakil Gubernur Bali Dewa Nyoman Sukrawan.
"Terlapor dan pelapor serta saksi-saksi telah kami periksa," kata anggota Panwaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana di Singaraja, Kamis.
Ia memanggil seorang aktivis LMS berinisial GB warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. GB yang berstatus sebagai terlapor itu diberi 23 pertanyaan terakit dugaan mencoblos 100 lembar surat suara sekaligus atas perintah oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 3 Desa Bungkulan.
Saat menjalani pemeriksaan, GB mengaku mendatangi TPS 3. Kemudian dia mengambil secara paksa 100 lembar surat suara. Setelah dicoblos, surat suara itu dimasukkan ke kotak suara dengan dibantu oknum anggota KPPS.
"Saya tidak tahu, kalau pemilih tidak boleh mencoblos lebih dari sekali," kata GB ditemui usai menjalani pemeriksaan di Panwaslu Kabupaten Buleleng. (MDE/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Terlapor dan pelapor serta saksi-saksi telah kami periksa," kata anggota Panwaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana di Singaraja, Kamis.
Ia memanggil seorang aktivis LMS berinisial GB warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. GB yang berstatus sebagai terlapor itu diberi 23 pertanyaan terakit dugaan mencoblos 100 lembar surat suara sekaligus atas perintah oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 3 Desa Bungkulan.
Saat menjalani pemeriksaan, GB mengaku mendatangi TPS 3. Kemudian dia mengambil secara paksa 100 lembar surat suara. Setelah dicoblos, surat suara itu dimasukkan ke kotak suara dengan dibantu oknum anggota KPPS.
"Saya tidak tahu, kalau pemilih tidak boleh mencoblos lebih dari sekali," kata GB ditemui usai menjalani pemeriksaan di Panwaslu Kabupaten Buleleng. (MDE/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013