Depok (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Ahmad Fathanah di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Kedua rumah itu berada di Perumahan Pesona Khayangan Blok BS Nomor 5 dan di Perumahan Permata Depok Citayam, Blok H3 nomor 15, Kota Depok, Jawa Barat.

"Penyitaan ini terkait tindak pidana pencucian uang tersangka," kata salah seorang penyidik KPK, di Depok, Jumat.

KPK menyita rumah di Pesona Khayangan Jumat siang Pukul 12.50 WIB dengan menggunakan dua mobil Toyota Kijang Inova masing-masing warna hitam dengan nomor polisi B-1532-VQ dan Silver B 1891 UFR.

Sedangkan di Perumahan Permata Depok KPK menyita rumah tersebut pada pukul 16.00 WIB. (IGT/M038)

Pewarta: Oleh Feru Lantara

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013