Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, melakukan pendataan potensi pajak daerah di 2.749 izin usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) di wilayah Kerobokan dan Kerobokan Kaja, Badung.
"Izin usaha perlu divalidasi keakuratannya sebagai dasar pengenaan pajak daerah untuk menggali potensi sumber pendapatan daerah secara optimal," ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Badung Made Suardita di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan itu merupakan wujud pelaksanaan arahan strategis pimpinan daerah dan mencerminkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola PAD yang berkelanjutan, akuntabel, dan berbasis data.
Menurut dia, Pemkab Badung memastikan seluruh proses pendataan dilakukan sesuai standar teknis dan etika pelayanan publik dan menjamin akurasi data dan transparansi proses.
"Ini menjadi tonggak awal modernisasi sistem basis data perpajakan daerah yang lebih sistematis dan efisien yang juga mendorong peningkatan kepatuhan dan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan," kata dia.
Suardita menjelaskan kegiatan pendataan dilakukan dengan melibatkan kolaborasi aktif dengan para kepala lingkungan setempat guna mendukung efektivitas proses di lapangan.
Baca juga: Penerimaan pajak di Bali capai Rp6,27 triliun, tumbuh 11,4 persen
Adapun sektor usaha yang menjadi fokus pendataan di wilayah Kerobokan dan Kerobokan Kaja meliputi, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, PBJT atas jasa perhotelan dan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.
Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung selama lebih dari satu bulan, yaitu sejak 8 Juli hingga 21 Agustus 2025 dengan melibatkan total 48 personel lintas perangkat daerah.
"Tim pendataan ini terdiri atas 14 personel dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), 5 personel dari bagian tata pemerintahan, dan 5 personel dari bagian prokompim," kata dia.
Melalui kegiatan itu, Pemkab Badung berharap dapat memperoleh data wajib pajak yang akurat dan komprehensif, baik dari aspek kuantitas maupun kualitas.
Validasi tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah yang lebih terukur, efisien, dan berbasis data aktual lapangan.
Baca juga: Pemkab Badung bentuk tim TOPD untuk data potensi pajak daerah
Editor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025