Tabanan (Antara Bali) - Dewan Pengurus Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Tabanan mengawal pencalonan I Wayan Sukaja yang berstatus terdakwa korupsi dana bantuan sosial senilai Rp455 juta sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2014.

"Sesuai amanat partai, kami tetap mengawal pencalonan Sukaja. Kami mau bikin sejarah politik di Bali," kata Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tabanan Ketut Yoga Bagiasmara, Senin.

Dia mendukung upaya banding yang dilakukan Sukaja setelah divonis empat tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar pekan lalu.

"Kami yakin, beliau tidak akan kesulitan berkampanye karena punya massa pendukung yang loyal dan militan di Kabupaten Tabanan," kata Bagiasmara.

Ia mengaku telah didatangi tim penasihat hukum Sukaja. "Kami menerima salinan banding, Ada lima item, tapi saya tidak hafal betul isinya," katanya.

Sementara itu, I Made Kartika selaku penasihat hukum Sukaja menyatakan belum menyampaikan memori banding karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Denpasar.

"Dari sisi materi, kami sudah siap. Masalahnya, salinan putusan yang belum kami terima sampai sekarang. Padahal kami sudah menghubungi pihak panitera," katanya. (EKA/M038)

Pewarta: Oleh Suar Eka Buana

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013