Gianyar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mencoret nama seorang calon anggota legislatif yang diusulkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena usianya belum mencapai 21 tahun.
"Caleg PKS atas nama Nurmala Asri kami coret karena usianya kurang memenuhi syarat minimal," kata anggota KPU Kabupaten Gianyar I Gde Hartawan, Kamis.
KPU juga mengumumkan sejumlah nama caleg yang tidak lengkap berkas persyaratannya, yakni Anak Agung Giri Adi (PDIP), Anak Agung Ayu Adnyani (PDIP), Desak Putu Rusmihari (PDIP), Atik Jaya Putri (Golkar), I Wayan Suliasih (Golkar), Ni Made Dian (Demokrat), I Made Anom (Demokrat), I Wayan Bun (Demokrat), Ni Made Lis (Demokrat), Amir Usman Pulungan (PPP), Tri Andayani (PPP), Ridwan (PPP), dan Ni Ketut Yuni (PPP).
"Selain itu ada pula enam kepala desa dan perangkat desa yang mengajukan diri sebagai caleg tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya," kata Hartawan. (IPA/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Caleg PKS atas nama Nurmala Asri kami coret karena usianya kurang memenuhi syarat minimal," kata anggota KPU Kabupaten Gianyar I Gde Hartawan, Kamis.
KPU juga mengumumkan sejumlah nama caleg yang tidak lengkap berkas persyaratannya, yakni Anak Agung Giri Adi (PDIP), Anak Agung Ayu Adnyani (PDIP), Desak Putu Rusmihari (PDIP), Atik Jaya Putri (Golkar), I Wayan Suliasih (Golkar), Ni Made Dian (Demokrat), I Made Anom (Demokrat), I Wayan Bun (Demokrat), Ni Made Lis (Demokrat), Amir Usman Pulungan (PPP), Tri Andayani (PPP), Ridwan (PPP), dan Ni Ketut Yuni (PPP).
"Selain itu ada pula enam kepala desa dan perangkat desa yang mengajukan diri sebagai caleg tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya," kata Hartawan. (IPA/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013