Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Kamis mengadili pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Kartini di Perumahan Nuansa Barat, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Pada sidang dakwaan, JPU Ni Putu Widianingsih dalam surat dakwaannya menyebutkan terdakwa Mochamad Rafli Barizi (20) melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap Kartini lantaran terdakwa mendapat kabar tentang orang tuanya yang terlilit hutang.

Atas dasar itu, terdakwa memiliki niat untuk mencari uang guna melunasi hutang orang tuanya tersebut.

JPU menjelaskan berbekal pengetahuan akan adanya celah untuk masuk dari lantai dua bedeng rumah proyek tempat terdakwa tinggal dengan rumah dari korban Kartini, sehingga terdakwa memiliki niat untuk masuk ke dalam rumah tersebut.

Baca juga: Jaksa hadirkan dua saksi kasus pembunuhan di Jalan Nangka Denpasar

Selanjutnya, terdakwa mengambil pisau dengan gagang warna hitam yang ada di dapur bedeng rumah proyek tersebut untuk dibawa ke rumah korban Kartini.

Jaksa membeberkan pada Sabtu 22 Februari 2025 sekira pukul 03.30 Wita, terdakwa naik ke lantai dua rumah bedeng proyek di Perumahan Jalan Nuansa Barat, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan memakai tangga kayu.

Kemudian, terdakwa Rafli meloncati pagar lantai dua tersebut sehingga sampai pada atap rumah milik korban.

Selanjutnya, terdakwa menggeser kaca penutup ventilasi kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah. Saat di dalam rumah, pelaku kedapatan oleh Kartini.

"Korban Kartini berteriak dan mencoba lari meminta bantuan, akan tetapi terdakwa mengejar korban," kata Jaksa.

Baca juga: Jaksa tuntut pelaku pembunuhan di Denpasar pidana 15 tahun penjara

Korban yang berlari ke ruang tamu, dikejar pelaku dan ditikam menggunakan pisau yang telah dipersiapkan terdakwa ke punggung korban. Tak sampai di situ, saat pisau yang dibawanya terlepas, pelaku mengambil pisau yang ada di dapur korban lalu kembali menikam korban.

Karena mendengar suara teriakan korban Kartini, saksi Dika Putri Kartikasari yang merupakan anak korban, datang dan mendorong terdakwa sehingga menyebabkan pisau tersebut terlepas dari tangan terdakwa.

Meskipun melakukan perlawanan, korban kemudian dianiaya dan ditikam oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.

Setelah itu, terdakwa mengambil dua buah handphone, sebuah cincin emas dengan kerugian sekitar Rp7 juta.

Setelah melakukan tindakan perampokan dan pembunuhan tersebut, pelaku kabur.

Nyawa korban Kartini pun tidak bisa tertolong akibat tusukan yang menurut pemeriksaan dokter mengenai paru-paru. Sementara anaknya mengalami sejumlah luka serius pada sejumlah anggota tubuh akibat dianiaya dan ditikam pelaku.

Terdakwa Mohammad Rafli Barizi dijerat Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025