Pemerintah Provinsi dan DPRD Bali mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan.

Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Rabu, mengatakan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan soal pungutan wisman ini akan mencakup beberapa hal, seperti pemberian insentif bagi pihak ketiga yang membantu pengumpulan retribusi hingga pemberian sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar Rp150 ribu itu.

Dalam rancangan yang disampaikan kepada DPRD, Pemprov Bali mencantumkan materi soal kerja sama antara pemerintah dengan pihak lain berbentuk perjanjian kerja sama.

Selanjutnya akan ada imbal jasa bagi seseorang atau kelompok yang membantu penyelenggaraan pungutan wisman ini.

"Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan," kata Gubernur Koster.

Baca juga: Dispar Bali optimistis pungutan wisman 2025 lampaui Rp318 miliar

Dalam raperda perubahan itu, muatan ini diselipkan dalam Bab V A Kerja sama dan Bab V B Imbal Jasa, yaitu pada pasal 13 A dan 13 B.

Ia mengatakan langkah memperbarui peraturan ini karena adanya kendala dalam pemungutan retribusi sejak 14 Februari 2024.

"Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali pada tahun 2024 sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 wisatawan yang membayar pungutan atau sekitar 33,5 persen," ucapnya.

Selain memberi insentif bagi pihak yang membantu, untuk mengoptimalkan program ini, Gubernur Koster menambahkan muatan mengenai sanksi administrasi bagi wisman yang tidak membayar.

Tertulis dalam Bab VIII A Pasal 16 A poin 2, yakni sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan dan dicatat dalam sistem Love Bali, teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan, hingga tidak mendapat pelayanan di daya tarik wisata.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menambahkan selama ini mitra mereka dalam penyelenggaraan hanya BPD Bali yang sekaligus sebagai agen pengumpulan pungutan wisman.

Jika bertahan pada peraturan saat ini, Tjok Pemayun melihat kesulitan karena yang diatur adalah pemasangan autoscanner gate atau pemindai yang hingga saat ini belum bisa terealisasi.

Oleh karena itu, mekanisme melibatkan pihak ketiga menjadi opsi untuk mengoptimalkan pungutan wisman.

Baca juga: Gubernur Koster setujui beri insentif pihak yang bantu pungutan wisman

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025