Denpasar (Antara Bali) - Sidang adjudikasi lanjutan terkait sengketa permohonan informasi pengelolaan Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang diajukan wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), berlangsung "panas" karena kedua pihak beradu argumentasi.
Persidangan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Rabu, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari termohon itu nyaris ricuh jika Ketua Majelis Hakim I Gde Santanu tidak menenangkan kedua belah pihak.
Ketegangan pada sidang itu dimulai ketika pemohon menanyakan kepada saksi, Wayan Suardana, pegawai bagian Pengukuhan Perlindungan dan Konservasi, Dinas Kehutanan Provinsi Bali, mengenai aturan dari ketiga dokumen yang dikecualikan sehingga tidak diberikan informasinya.
Menurut pemohon seharusnya dokumen UKL-UPL itu wajib diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun saksi menilai kewajiban itu bersifat pasif.
Pemohon terus mencerca berbagai pertanyaan yang cukup membuat saksi kesulitan menjawab, bahkan langsung mengundang reaksi dari kuasa hukum termohon untuk menanggapi pertanyaan itu.
"Kami rasa saksi yang dihadirkan ini tidak mengetahui secara baik mengenai informasi yang dikecualikan itu walaupun banyak membicarakan tentang Undang Undang. Saksi bahkan tidak mengetahui jika dokumen UKL-UPL wajib diumumkan," ucap Ketua Walhi Bali Wayan "Gendo" Suardana. (IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Persidangan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Rabu, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari termohon itu nyaris ricuh jika Ketua Majelis Hakim I Gde Santanu tidak menenangkan kedua belah pihak.
Ketegangan pada sidang itu dimulai ketika pemohon menanyakan kepada saksi, Wayan Suardana, pegawai bagian Pengukuhan Perlindungan dan Konservasi, Dinas Kehutanan Provinsi Bali, mengenai aturan dari ketiga dokumen yang dikecualikan sehingga tidak diberikan informasinya.
Menurut pemohon seharusnya dokumen UKL-UPL itu wajib diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun saksi menilai kewajiban itu bersifat pasif.
Pemohon terus mencerca berbagai pertanyaan yang cukup membuat saksi kesulitan menjawab, bahkan langsung mengundang reaksi dari kuasa hukum termohon untuk menanggapi pertanyaan itu.
"Kami rasa saksi yang dihadirkan ini tidak mengetahui secara baik mengenai informasi yang dikecualikan itu walaupun banyak membicarakan tentang Undang Undang. Saksi bahkan tidak mengetahui jika dokumen UKL-UPL wajib diumumkan," ucap Ketua Walhi Bali Wayan "Gendo" Suardana. (IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013