Denpasar (Antara Bali) - Ratusan pendukung mantan Ketua DPRD Tabanan I Wayan Sukaja, terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Rp455 juta, memenuhi persidangan lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis.
Massa datang menggunakan berbagai kendaraan sehingga tempat parkir di pengadilan tersebut penuh sesak. Sebelum sidang dengan agenda pembacaan pledoi itu berlangsung sejumlah pendukung sempat berorasi sambil diiringi gamelan tradisional Bali.
Mereka juga membentangkan spanduk panjang yang isinya menentang tindakan hukum terhadap Sukaja karena dianggap tidak melakukan kesalahan. Para pendukung yang datang tersebut dengan setia mengikuti jalannya persidangan dengan tertib.
"Inti dari pembelaan yang kami sampaikan adalah tiga objek yang menjadi permasalahan telah terealisasi sehingga tak ada kerugian terhadap negara. Apalagi semuanya sudah atas kesepakatan klien kami dengan masyarakat adat," kata Ketut Hartayasa, selaku kuasa hukum Sukaja.
Hal tersebut diperkuat dengan bukti dan saksi serta kontrak kerja yang menunjukkan bahwa ketiga bangunan itu telah terealisasi.
Ketua Majelis Hakim Sugeng Mulyono mengatakan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat (22/4). (IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Massa datang menggunakan berbagai kendaraan sehingga tempat parkir di pengadilan tersebut penuh sesak. Sebelum sidang dengan agenda pembacaan pledoi itu berlangsung sejumlah pendukung sempat berorasi sambil diiringi gamelan tradisional Bali.
Mereka juga membentangkan spanduk panjang yang isinya menentang tindakan hukum terhadap Sukaja karena dianggap tidak melakukan kesalahan. Para pendukung yang datang tersebut dengan setia mengikuti jalannya persidangan dengan tertib.
"Inti dari pembelaan yang kami sampaikan adalah tiga objek yang menjadi permasalahan telah terealisasi sehingga tak ada kerugian terhadap negara. Apalagi semuanya sudah atas kesepakatan klien kami dengan masyarakat adat," kata Ketut Hartayasa, selaku kuasa hukum Sukaja.
Hal tersebut diperkuat dengan bukti dan saksi serta kontrak kerja yang menunjukkan bahwa ketiga bangunan itu telah terealisasi.
Ketua Majelis Hakim Sugeng Mulyono mengatakan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat (22/4). (IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013