Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya sudah menyetujui pemindahan narapidana (napi) asal Australia yang merupakan kelompok anggota "Bali Nine" ke negara asal.
"Kalau 'Bali Nine', sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan," ujar Menteri Hukum Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Dia mengatakan meskipun demikian, pemindahan narapidana tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme.
"Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya. Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian," jelasnya.
Dia mengungkapkan saat ini proses kajian itu tinggal melakukan finalisasi. Pihaknya akan melakukan dalam waktu antara Desember atau awal tahun 2025.
"Saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," jelasnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Supratman telah mengatakan pihaknya sedang mengkaji pemindahan lima narapidana (napi) warga negara asing (WNA) penyelundup narkotika dari Australia yang merupakan anggota "Bali Nine" ke negara asalnya.
Ia menyebutkan pengkajian pemindahan para terpidana WNA seumur hidup itu masih dilakukan bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra dan pemangku kepentingan terkait.
Hasil kajian itu akan dikonsultasikan kepada Presiden agar keputusan diambil merupakan yang terbaik.
Kelima napi WNA anggota Bali Nine tersebut, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Baca juga: Imigrasi Denpasar kawal pemulangan terpidana Renae Lawrence "Bali Nine"
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024