Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Provinsi Bali menurunkan puluhan spanduk bertuliskan Coblos Si Gundul Pilihan Presiden Prabowo Subianto yang marak terpasang di sejumlah titik di pusat kota.
“Barusan dibongkar Satpol PP provinsi, khususnya di kawasan pusat kota, dan saat ini sedang berlangsung juga untuk lanjut dikembalikan kepada pemasang ke rumah paslon,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Kamis.
“Ini biar tidak jadi sampah juga di kami, di kantor, karena tidak ada penampungan begituan jadi kami kembalikan dengan posisi utuh tidak ada rusak,” sambungnya.
Setelah ditelusuri, Satpol PP Bali mendapat laporan bahwa spanduk dengan indikasi kampanye yang terpasang di tempat yang dilarang oleh peraturan daerah itu juga ada di kabupaten/kota lain se-Bali.
Untuk spanduk Coblos Si Gundul di kabupaten/kota, penurunannya sudah lebih dahulu dilakukan, namun karena jumlahnya banyak hingga ke pelosok maka prosesnya masih berlanjut.
“Ini sampai 24 November nanti, hari tenang seperti ini (spanduk) sudah bersih termasuk alat peraga kampanye sesuai yang disampaikan bawaslu kepada kami,” ujar Rai.
Satpol PP Bali berharap pendukung pasangan calon terkait melakukan penurunan sendiri demi menjaga kondusifitas dan gesekan di daerah, sebab terkait aturan kampanye dengan spanduk atau baliho sudah disepakati kedua paslon sebelumnya.
Calon Gubernur Bali Nomor Urut 1 Made Muliawan Arya atau De Gadjah yang kerap dikaitkan dengan beredarnya spanduk ini mengklaim bahwa pemasangan spanduk bukan atas arahannya.
“Itu kami tidak tahu ya itu relawan yang pasang dan itu tidak ada unsur kampanyenya,” kata dia usai debat ketiga Pilkada Bali pada Rabu (20/11) malam.
Menurutnya spanduk Coblos Si Gundul Pilihan Presiden Prabowo Subianto ini tidak berisi nama pasangan calon dan nomor urut, sehingga tidak dapat diindikasikan sebagai unsur kampanye.
“Jadi itu yang merasa terganggu aja, kalau yang pasang bukan saya, kami tidak menginstruksikan untuk pasang,” kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
“Barusan dibongkar Satpol PP provinsi, khususnya di kawasan pusat kota, dan saat ini sedang berlangsung juga untuk lanjut dikembalikan kepada pemasang ke rumah paslon,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Kamis.
“Ini biar tidak jadi sampah juga di kami, di kantor, karena tidak ada penampungan begituan jadi kami kembalikan dengan posisi utuh tidak ada rusak,” sambungnya.
Setelah ditelusuri, Satpol PP Bali mendapat laporan bahwa spanduk dengan indikasi kampanye yang terpasang di tempat yang dilarang oleh peraturan daerah itu juga ada di kabupaten/kota lain se-Bali.
Untuk spanduk Coblos Si Gundul di kabupaten/kota, penurunannya sudah lebih dahulu dilakukan, namun karena jumlahnya banyak hingga ke pelosok maka prosesnya masih berlanjut.
“Ini sampai 24 November nanti, hari tenang seperti ini (spanduk) sudah bersih termasuk alat peraga kampanye sesuai yang disampaikan bawaslu kepada kami,” ujar Rai.
Satpol PP Bali berharap pendukung pasangan calon terkait melakukan penurunan sendiri demi menjaga kondusifitas dan gesekan di daerah, sebab terkait aturan kampanye dengan spanduk atau baliho sudah disepakati kedua paslon sebelumnya.
Calon Gubernur Bali Nomor Urut 1 Made Muliawan Arya atau De Gadjah yang kerap dikaitkan dengan beredarnya spanduk ini mengklaim bahwa pemasangan spanduk bukan atas arahannya.
“Itu kami tidak tahu ya itu relawan yang pasang dan itu tidak ada unsur kampanyenya,” kata dia usai debat ketiga Pilkada Bali pada Rabu (20/11) malam.
Menurutnya spanduk Coblos Si Gundul Pilihan Presiden Prabowo Subianto ini tidak berisi nama pasangan calon dan nomor urut, sehingga tidak dapat diindikasikan sebagai unsur kampanye.
“Jadi itu yang merasa terganggu aja, kalau yang pasang bukan saya, kami tidak menginstruksikan untuk pasang,” kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024