Kuala Lumpur (Antara Bali) - Orang ketiga yang menyebabkan keretakan rumah tangga bisa dipenjara hingga tiga tahun karena mereka dianggap sebagai perusak institusi keluarga Islam yang menyebabkan meningkatnya kasus perceraian di Malaysia.

Kepala Bagian Kehakiman Syariah, Tan Sri Ibrahim Lembut mengatakan, tindakan tersebut akan dilakukan dengan lebih tegas dan meluas di Wilayah Persekutuan berdasar Akta Kejahatan Syariah 1997 (Akta 559).

"Seksyen 36 memungkinkan orang ketiga yang terbukti bersalah didenda maksimal 5 ribu ringgit atau penjara tiga tahun atau kedua-duanya atas kesalahan membujuk lari perempuan bersuami," katanya seperti dikutip sebuah media lokal terbitan Kuala Lumpur, Rabu.

Sementara orang yang menghalangi pasangan suami istri untuk hidup bersama akan didenda 2 ribu ringgit atau penjara setahun atau keduanya.

Hukuman yang sama akan dikenakan pada orang yang terbukti menghasut suami atau istri supaya bercerai atau mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya.

"Malaysia mempunyai undang-undang yang menghukum orang ketiga yaitu pihak yang menghalangi pasangan menjalani kehidupan suami istri, tetapi sampai saat ini tidak ada kasus yang dibawa ke pengadilan," kata Ibrahim.

Masalah ini, lanjut dia, tidak bisa dipandang ringan karena peningkatan kasus perceraian setiap tahun, bahkan sejak 2001 sudah mencapai 222.701 kasus.

Sementara itu Presiden Persatuan Pengacara Syarie Malaysia (PGSM) Musa Awang mengatakan, berdasarkan data statistik 30 hingga 40 persen kasus perceraian di Malaysia diakibatkan oleh orang ketiga.

"Pihak ketiga ini termasuk kekasih lama dan pihak keluarga yang terdiri atas ibu, ayah serta kakak dan adik. Untuk mendakwa mereka sebagai penyebab perceraian diperlukan bukti yang kuat dan tidak boleh hanya berdasarkan pengaduan saja," kata Musa Awang. (*/M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013