Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang nakhoda kapal sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

"Saksi hadir dan didalami terkait proses pengerukan alur pelayaran KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Pulang Pisau tahun anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut adalah Kasi Program dan Perancangan Teknis Pengerukan Reklamasi Tahun 2015 Syamsurizal dan Master Kapal (Nakhoda) TSHD King Richard 8 Tahun 2016 Agus Setyawan.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut berlangsung pada Selasa (12/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK periksa tim penerima hasil kerja pengerukan di Pelabuhan Benoa

Pada jadwal pemeriksaan tersebut, penyidik KPK awalnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Namun keempat orang tersebut tidak hadir karena tidak menerima surat pemanggilan dari penyidik KPK.

"Keempat saksi tak hadir, surat panggilan kembali karena pindah alamat," ujar Tessa.

Menurut informasi, keempat saksi tersebut adalah Pengawas Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Tahun Anggaran 2013 Steeven Viani Paulus dan tiga orang lainnya adalah Surveyor Ditpelpeng Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Tahun Anggaran 2013 dan 2016 A. Kurniawan, Heli Wiratmaka, dan Eka Prasetya.

KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri atas enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Baca juga: Polisi selidiki penyebab ledakan kapal di Pelabuhan Benoa Bali

Tessa belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.

Hal itu, kata dia, akan disampaikan saat penyidikan telah rampung. Saat ini penyidikan masih berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.

Ia menerangkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:

1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016.
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016.


 
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024