Jakarta (Antara Bali) - Berbagai kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia telah berhasil mengurangi transaksi valas yang bersifat spekulasi dan bisa melemahkan nilai tukar rupiah.

"Spekulasi sudah mulai berkurang setelah kita mengeluarkan ketentuan setiap transaksi valas harus ada 'underlying' (bukti kebutuhan)," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Hendar di Jakarta, Senin.

Menurutnya, transaksi valas terutama dalam jumlah besar harus bisa menunjukkan bukti kebutuhan seperti untuk impor ataupun untuk biaya pendidikan, sehingga tanpa bukti tersebut transaksi valas tidak bisa dilakukan.

 "Jadi kita lihat di lapangan bahwa transaksi spekulasi seperti itu sudah tidak ada. Transaksi valas yang terjadi murni untuk kebutuhan riil," katanya.

Belum lama ini, BI mengeluarkan Surat Edaran No.15/3/DPM tanggal 28 Februari 2013 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank yang berlaku mulai 18 Maret 2013. (LHS/IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013