Pemerintah kabupaten Gianyar, propinsi Bali, melakukan sosialisasi mengenai sanksi berupa denda satu persen ke para wajib pajak jika terlambat bayar pajak.

"Pemkab Gianyar berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya wajib pajak mengenai pentingnya serta manfaat pajak," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta membuka sosialisasi pajak daerah dengan tema Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah, demikian siaran pers Diskominfo Gianyar, Jumat.

Berdasarkan aturan, jika wajib pajak terlambat bayar pajak daerah maka akan kena denda sebesar satu persen.
 
Sekda Gianyar mengatakan sosialisasi pajak daerah dengan tema Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.

Baca juga: Bapenda Denpasar catat penerimaan pajak daerahnya capai 75 persen dari target
 
Sekda Gede Alit melanjutkan bahwa pajak daerah merupakan salah satu bagian terpenting dari sumber penerimaan daerah, hal ini disebabkan karena pajak daerah merupakan sumber penerimaan yang berpotensi besar dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Gianyar.
 
“Dengan pajak yang telah bapak-ibu bayarkan, mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Gianyar. Selanjutnya digunakan untuk pembangunan Kabupaten Gianyar secara menyeluruh, demi terwujudnya kesejahteraan seluruh masyarakat Gianyar yang kita cintai bersama,” ujar Dewa Alit.
 
Ia mengimbau ke semua pihak untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.
 
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar I Gusti Bagus Adi Widya Utama menuturkan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi, atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca juga: Pemkab Badung infokan optimalisasi pajak daerah masyarakat

Dilanjutkan, bahwa perubahan pengaturan pemungutan pajak karena adanya restrukturisasi pajak melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Adanya perubahan tarif untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan (khusus kelab malam, bar, diskotik, karaoke, dan spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen).

“Perubahan juga karena adanya penambahan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Serta adanya perubahan pengenaan sanksi perpajakan daerah serta pada tata cara pembayaran dan pelaporan pajak,” jelasnya.
 
Dirinya juga menjelaskan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Dimana PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.
 
Sedangkan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelayakan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
 
Peraturan bupati (Perbup) no 40 Tahun 2024 juga mengatur cara pembayaran pajak dimana sebelumnya Wajib Pajak (WP) harus melapor terlebih dahulu sebelum membayar, namun kini WP diwajibkan membayar terdahulu baru melapor.

“Sekarang terbalik, harus bayar dulu baru lapor, jika terlambat akan dikenakan denda sesuai undang-undang sebesar satu persen (1%). Dan penyampaian SPTPD paling lambat tanggal 21, jika tidak akan didenda 100 ribu rupiah per SPTPD,” jelasnya.

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024