Negara (Antara Bali) - Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana tentang penertiban atribut partai politik diminta adil dalam pelaksanaannya.

"Kalau ada larangan memasang atribut di lokasi tertentu harus adil. Jangan atribut partai satu diberangus, sementara atribut partai tertentu dibiarkan," kata Ketua DPC Partai Demokrat Jembrana, Wayan Wardana, Minggu di Negara.

Menurut Wardana, jika yang dimaksud atribut parpol adalah bendera-bendera, pihaknya hingga kini belum memasang atribut jenis tersebut.

Sementara Ketua DPC PDI P Jembrana, Made Kembang Hartawan mengatakan, pihaknya mengikuti aturan main dari Pemkab Jembrana.

"Aturan main dalam SE tersebut tentu akan kami ikuti. PDI P siap-siap saja," kata Kembang yang juga Wakil Bupati Jembrana ini.

Sebelumnya, Bupati Jembrana, I Putu Artha menerbitkan SE Nomer 210/181/Kesbangpol/2013, yang mengatur pemasangan atribut parpol maupun ormas.

Dalam SE tersebut diatur lokasi-lokasi yang harus bersih dari atribut partai politik, beserta ketentuan pemberitahuan ke Pemkab Jembrana saat pemasangan.(GBI)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013