Kantor Imigrasi di Bali memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) dengan sistem informasi yang lebih terintegrasi untuk menekan pelanggaran hukum dan keimigrasian.
“Meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali Pramela Yunidar Pasaribu di Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan sistem keimigrasian terintegrasi diterapkan untuk memantau pergerakan WNA di Bali.
Kemudian pengawasan WNA lebih ketat dan teliti melalui pemeriksaan dokumen perjalanan seperti paspor, visa, dan izin tinggal.
Kebijakan selektif untuk mengawasi WNA juga dilakukan terutama kepada orang asing yang tidak memberikan manfaat dan membahayakan keamanan dan ketertiban.
Baca juga: Imigrasi harus lebih selektif beri izin WNA masuk Bali buntut kasus bule PSK
Pihaknya tidak memberikan toleransi dan kebijakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dilakukan tanpa pengecualian yakni WNA yang melanggar etika, tidak memberikan rasa tenteram dan nyaman bagi masyarakat sekitar, serta melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan melebihi masa tinggal atau overstay.
Bahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan aturan baru khususnya izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor yang kerap disalahgunakan.
Saat ini, syarat penyertaan modal untuk pemohon ITAS Investor ditingkatkan menjadi Rp10 miliar untuk ITAS penanaman modal (investor) dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap investor sebagai bentuk pengetatan WNA yang bisa menerima visa investor.
Kemudian, Operasi pengawasan “Bali Becik” juga terus digencarkan melalui koordinasi dan kerja sama sejumlah instansi terkait.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga 26 September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).
Baca juga: Imigrasi Bali tolak masuk warga Spanyol karena tak bayar akomodasi
Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
“Dari total tersebut, Rudenim Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 211 orang,” katanya.
Ada pun orang asing yang paling banyak dideportasi yakni Taiwan mencapai 90 orang yang sebelumnya tertangkap bersamaan dalam operasi pengawasan WNA pada Juli 2024.
WNA yang dideportasi terbanyak lainnya dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.
Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024