Denpasar (Antara Bali) - Komisi V DPR menjadikan keunikan arsitektur Bali sebagai salah satu acuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Mohamad Said, di Denpasar, Kamis, menyampaikan ada tiga provinsi di Indonesia yang dikunjungi tim revisi untuk ditampung aspirasi dalam penyempurnaan draf revisi UU tersebut yakni Bali, Sumatera Barat dan Kalimantan Timur.

Dipilihnya Bali karena dipandang ada aturan adat-istiadat terkait arsitektur yang dikenal dengan Asta Kosala Kosali telah diadopsi dalam arsitektur dan jasa konstruksi di daerah itu. Sementara Sumatera Barat di sana ada ciri khusus kontruksi bangunan yang tahan gempa, dan Kaltim memiliki berbagai variasi bangunan.

"Kami khusus mendatangi Bali untuk menampung berbagai aspirasi, masukan dan pendalaman dari daerah ini," kata politisi dari Partai Golkar itu.

Muhidin menambahkan bahwa ada berbagai faktor penghambat dari UU sebelumnya yang menjadi dasar alasan revisi, padahal kontribusi sektor jasa konstruksi tidak dapat dikatakan kecil.

"Selama tiga tahun tahun terakhir, kontribusi sektor jasa konstruksi di Tanah Air terus meningkat, yakni pada 2010 mencapai lebih dari Rp660,8 triliun, meningkat menjadi Rp754 triliun pada 2011, dan tahun lalu Rp860,9 triliun," ujarnya.

Kontribusi yang demikian itu, jika dipersentasekan nilainya di atas 10 persen dari nilai produk domestik regional bruto (PDRB) atau menduduki peringkat keenam dibandingkan sektor lainnya. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013