Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengingatkan insan perbankan termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Pulau Dewata untuk ikut memberantas judi online karena berpotensi menjadi pintu masuk fraud atau penyalahgunaan transaksi keuangan.
“Banyak orang itu karena judi online punya utang. Kalau utang menumpuk, butuh uang segera, bisa ke pinjaman online dan jika pinjaman menggunung bisa fraud,” kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Ia mengajak jajaran direksi hingga komisaris perbankan termasuk BPR untuk sama-sama mengawasi agar terhindar dari praktik judi daring itu yang dinilai merugikan.
Misalnya mengawasi setiap laporan keuangan karyawan untuk mencermati potensi anomali atau ketidaksesuaian laporan.
Selain itu, ia juga mengajak semua pihak untuk melakukan kampanye melalui edukasi kepada masyarakat termasuk pelajar untuk anti-judi online dan pinjaman online ilegal.
Baca juga: Menkominfo: Satgas berhasil pangkas akses judi online hingga 50 persen
Meski begitu, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan khususnya dari insan perbankan yang terlibat judi online, meski praktik haram itu sudah memasuki kalangan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo) Bali I Ketut Komplit menambahkan, judi online mengarah kepada praktik negatif yang mempengaruhi pola pikir dan kinerja individu yang berdampak kepada instansi.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada laporan terkait praktik haram itu yang dilakoni oleh insan perbankan khususnya anggotanya.
Ada pun di Provinsi Bali saat ini terdapat sebanyak 131 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Kalau laporan kasus judi online di anggota kami, belum ada. Harapannya jangan sampai itu masuk karena mengganggu. Dalam setiap pertemuan kami selalu ingatkan bahaya judi online,” katanya.
Sementara itu, secara nasional OJK sebelumnya telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Kemudian, meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank.
Baca juga: Kapolri pasti tindak tegas anggotanya yang terlibat judi "online"
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024